Pentingnya, Revitalisasi Fungsi dan Peran Kecamatan Terkait Dana Desa - berita online| berita lampung barat| berita lampung

Breaking

berita online| berita lampung barat| berita lampung

berita online, berita lampung barat, berita lampung, berita terupdate

test banner

via wa

Selasa, 22 Mei 2018

Pentingnya, Revitalisasi Fungsi dan Peran Kecamatan Terkait Dana Desa

WhatsApp%2BImage%2B2018-05-22%2Bat%2B01.38.16%2B%25281%2529
Penulis : Anton Hilman, S.Si 
(Pedamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Kebun Tebu)

Kejarfakta.com- Ada beberapa hal yang melandasi pandangannya tersebut, seperti PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU  Desa pasal 154 dimana tugas dan wewenang kecamatan terkait Dana Desa sudah sangat jelas.

Camat mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan desa diantaranya:

1. Fasilitasi penyusunan Perdes (seperti RPJMDES, RKPDES &APBDES) dan Perkades.

2. Fasilitasi administrasi tata perintahan desa

3. Fasilitasi pengelolaan keuangan (perencanan
    hingga pelaporan) dan pendayagunaan aset desa

4. Fasilitasi penetapan dan penegakkan aturan
 perundangan

5. Fasilitasi pelaksanaan pilkades

6. Fasilitasi pelaksanaan tugas aparatur dan kepala desa.

7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD/LH

8. Rekomendasi pemberhentian dan pengankatan perangkat desa

9. Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dan desa.

10. Kordinasi pendampingan desa di wilayahnya.

Tapi, kenyataannya masih jauh dari yang seharusnya. Semua urusan dana desa masih Kabupaten centris, dalam hal ini Dinas PMD.

Pekon melompati kecamatan. Dengan banyak alasan yang juga masuk akal. Walaupun dengan resiko transport dan biaya lainnya menjadi lebih besar.

Harapannya semua pihak  bisa mendukung dan memberikan kesempatan sebagaimana mestinya agar  peran dan fungsi kecamatan dalam pembinaan desa lebih maksimal. Pihak kecamatan pun kesulitan memberikan jawaban ketika ada pertanyaan, akan seperti apakah kecamatan 3-5 tahun kedepan dengan adanya dana desa ini.

Jawabannya tidak jelas. Karena kecamatan tidak dapat mengarahkan pembangunan desa. Perencanaan  Pembangunan desa tidak dijiwai dengan Perda RTRW Lambar, belum menjadi bagian dari implemntasi RPJMD kabupaten dan belum sinkron dengan program kerja atau renstra OPD Lambar.

Perda RTRW (rencana tata ruang dan wilayah), sangat kurang sekali sosialisasinya. Kemudian sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan kabupaten pun belum jelas konsepnya.

Akhirnya, seperti ada ungkapan "PERDA RTRW ketimur, RPJMD ke Barat, RENSTRA OPD keselatan dan APBDesa ke Utara". Alias jalan masing -masing.

Harapannya, bupati bisa segera menyadari ini dan membuat kebijakan strstegis untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga menjadi satu jalan satu tujuan, menuju Lambar Hebat dan Sejahtera.

Selain itu, kecamatan perlu segera membuat RENSTRA berdasar RTRW Kecamatan dan visi misi Bupati,  yang pada implementasinya, desa bisa menjadi bagian utama untuk mewujudkannya.

Ketika suatu kecamatan sudah ditetapkann menjadi kawasan wisata, maka ada porsi anggaran yang significan dan program kegiatan desa yang mengarah ke sana. Mewujudkan itu.

Karna isinya kecamatan ya desa. Sebagai pembina desa Kecamatan bisa mengarahkan desa untuk itu. Sehingga semua desa yang ada arah pembngunannya sama, program - programnya sinergi dan terintegrasi. konsep pembangunan kawasan menjadi bagian dari pembangunan desa.

Akhirnya Kecamatan menjadi bagian penting mewujudkan visi dan misi bupati.

Ketika kecamatan ditetapkan sebagai sentra peternakan maka Kecamatan harus mngingatkan desa tentang itu. Kecamatan harus membangun sinergi dengan Dinas - Dinas terkait di Pemkab. Menjembatani desa. Jangan pasif menunggu. Sehingga Program - Program desa yang membutuhkan dukungan dari dinas di pemda bisa terpenuhi dengan bantuan dan dukungan kecamatan.

Untuk itu Pihak kecamatan harus menguasai dan memahami wilayahnya secara komprehensif.

Monografi kecamatan akan menunjukkan mana potensi, dimana hambatan apa tantangan dan kebutuhan. Dan juga apa persoalan yang ada di kecamatan.

Dokumen strategis kajian ini harus dimiliki pihak kecamatan. Yang akan menjadi bahan untuk di distribusikan ke desa agar menjadi bagian dr program kerja desa dimulai dari penyusunan  RPJMDES RKPDES & APBDES.

Para camat, dituntut untuk menjadi pimpinan yang visioner, progressif. Bukan hanya sekedar melaksanakan tugas kewajiban yang normatif, rutinitas. Tapi punya target.

Tetapi semua kembali kepada Bupati. Akan diperlakukan seperti apakah para camat. Akan diberikan peran yang bagaimana.

Hanya sekedar fungsi kordinasi dan fasilitasi sajakah, atau menjadi bagian strategis dalam mewujudkan visi dan misinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar