Pembangunan jalan telford/onderlagh di Pekon (Desa) Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Foto: Eprizal
Kejarfakta.com, Pringsewu- Adanya dugaan Mark-up anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun 2017, aparat hukum perlu bersikap tegas terkait kasus Kepala Pekon (Desa) Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut dikatakan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu, Suyudi, kepada tim kejarfakta.com, Minggu (20/05/18).
Dijelaskannya, seperti pembangunan lapangan futsal, jembatan, gorong- gorong, drainase serta Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP Pekon) yang selama ini di jalankan, hanya sebuah formalitas saja. “Tidak sesuai dengan visi dan misi “Bersama Membangun Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala Pekon seharusnya bisa transparan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunannya pada masyarakat, bukan malah memanfaatkan dana anggaran negara hanya untuk memperkaya diri sendiri sementara bangunannya tak sesuai.
Selain itu juga Suyudi berpendapat, bisa terjadinya banyak penyimpangan anggaran oleh kepala Pekon ini, disebabkan karena minimnya pengawasan pada dana ADD dan ADP padahal sangat pelaporan para perangkat pekon tersebut diawasi oleh pihak Kecamatan, Dinas PMD bahkan Inspektorat, sementara kata Suyudi jika membaca pada pemberitaan media sangat jelas mark up kepala pekon Sinar mulya ini sudah dibuka secara jelas.
"Terjadinya penyimpangan pada dana ADD dan ADP karena minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat," kata dia.
Lain halnya dengan inspektur Kabupaten Pringsewu dr. Endang Budiati, M. Kes., melalui pesan WhatsApp tentang kasus korupsi pekon sinar Mulya kecamatan Banyumas menjelaskan, Pembinaan Dana Desa itu berjenjang dari camat, Kadis PMD, Kepala BPKAD dan terakhir Inspektorat. “Besok di tindak lanjuti,” katanya
Reporter : Eprizal
Editor : Eko. S






Tidak ada komentar:
Posting Komentar