Kejarfakta.com, Lambar- Menjelang bulan bulan suci ramadhan 1439 H, Satpol PP Lampung Barat (Lambar) memasang spanduk dan baleho himbauan dilarang melakukan kegiatan asusila dan prostitusi, Ramadhan tanpa miras dan petasan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Pemasangan baleho tersebut ditempatkan dititik-titik rawan, seperti perbatasan Lampung Utara dan Lampung Barat tepatnya di Kecamatan Sumberjaya, kecamatan Way Tenong, Pekon Sekuting Terpadu Kecamatan Balik Bukit, Pekon Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, dan Taman Hamtebiu kecamatan Balik Bukit. (red.kejarfakta.com)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar