Sudah Ada Himbauan Tapi Masih Beroperasi, Akhirnya Petugas Ambil Tindakan - berita online| berita lampung barat| berita lampung

Breaking

berita online| berita lampung barat| berita lampung

berita online, berita lampung barat, berita lampung, berita terupdate

test banner

via wa

Selasa, 22 Mei 2018

Sudah Ada Himbauan Tapi Masih Beroperasi, Akhirnya Petugas Ambil Tindakan


WhatsApp%2BImage%2B2018-05-22%2Bat%2B01.00.27
Karaoke Family 

Kejarfakta.com, Pringsewu- Karena masih beroperasi di bulan ramadhan, tempat hiburan Family Karaoke di Pringsewu, dibubarkan Petugas gabungan Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus dan Koramil Pringsewu dipimpin Kapolsek Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si., Senin (21/05/18) malam.

Kegiatan dilaksanakan dalam razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polsek Pringsewu Kota dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah hukumnya melibatkan belasan personil gabungan dimulai pukul 22.00 berakhir  pukul 23.40 Wib.

"Razia dilaksanakan sesuai dengan surat himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda agar tidak beroperasinya tempat hiburan selama bulan Suci Ramadhan," ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Selasa (22/05/18) pagi.

Dikatakan Kapolsek, selain itu petugas juga memeriksa tempat hiburan King Karaoke, namun tempat hiburan tersebut tutup/tidak beroperasi. Membubarkan pemuda yang sedang nongkrong di Lapangan Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat yang sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman keras serta pemuda yang sedang nongkrong di Pendopo Pringsewu.

"Hal itu juga sesuai dengan surat himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda yang membatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib agar kegiatan umat muslim di bulan Ramadhan pada malam hari yaitu shalat tarawih, tadarus dan safari Ramadhan berjalan lancar dalam suasana yang agamis," jelasnya.

Terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas menjelaskan melalui Whatsapp, terkait himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda, Nomor : 800/192/U.18/2018, Nomor : B/592/V/2018, Nomor : B.660/N.16.8/CUM.1/05/2018 yang ditandatangani Forkopimda sudah disampaikan ke semua pengusaha hiburan.

"Ya, himbauan sudah diedarkan ke semua pemilik karaoke, tapi hari ini diberikan lagi surat himbauan tersebut ke pemilik hiburan, agar menutup hiburan selama bulan suci Ramadhan," tandasnya. 


Reporter      : Eprizal
Editor          : Eko. S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar