Dua tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) di Pringsewu di limpahkan ke Kejaksaan
Kejarfakta.com, Pringsewu- Dua Tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), Dedi Setiawan (22) dan Subroto (33), dilimpahkan tahap dua oleh Polsek Pringsewu Kota, Polres Kabupaten Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu Kota, Selasa (22/05/18) pagi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si., dalam keterangannya di Mapolsek setempat mengatakan, pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Pringsewu terhadap kedua tersangka Dedi Setiawan sesuai Nomor P21/671/N.8.16.7/EPP.1/05/2018 dan Subroto sesuai Nomor P21/ 676 /N.8.16.7/ EPP.1/05/2018), seluruhnya bertanggal 22 Mei 2018.
"Dua Tersangka dalam 2 kasus berbeda ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Hari ini langsung kita limpahkan diterima Jaksa A. Adi Sugiarto, SH.," ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit mendamping Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Menurutnya, berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Dijelaskannya, tersangka Dedi Setiawan, alamat Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dilaporkan korbannya, Okta Dwi Cahyadi (19) pada tanggal 13 Februri 2018 dengan Tempat Kejadian perkara (TKP) Warnet Ria Pringsewu Selatan, Kerugian Sepeda Motor Honda Beat.
Sedangkan tersangka Subroto, yang merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dilaporkan korbannya, Kusriati (45) pada tanggal 09 September 2017, dengan TKP di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Pringsewu, kerugian sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi B 3422 NBW.
"Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Eprizal
Editor : Eko. S
Reporter : Eprizal
Editor : Eko. S






Tidak ada komentar:
Posting Komentar