Kejarfakta.com, Oku Selatan- Satres Narkoba Polres Oku Selatan (OKUS) membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Mereka adalah ES (29) seorang wiraswasta, warga Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah, TM (48) seorang wiraswasta, warga Lorong PLN Lama Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua, dan MA (30) seorang buruh tani, warga Desa Kemu Ulu Kecamatan Beringin.
ES, tertangkap tangan oleh anggota Polres Okus yang sedang melakukan razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di jalan raya ranau simpang jambu, desa rantau panjang kecamatan buay rawan Okus, pada Sabtu (12/05/18) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi menemukan narkoba yang dibuang oleh pelaku saat akan dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan ES polisi berhasil mengamankan, 1 ( satu ) paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu (brutto 8,02 gr), 1 (satu) klip bening yang berisi 4 (empat) butir diduga ekstaxi warna merah, 1 ( satu) unit mobil toyota merk avanza warna siver nopol BE 1506 CA, 1 ( satu ) unit HP merk samsung warna biru.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) di bawa ke polres okus untuk di lakukan penyelidikan serta Pengembangan lebih lanjut asal BB.
Barang bukti yang diamankan
Setelah dilakukan pengembangan asal BB kemudian Polisi menangkap TM. Pelaku ditangkap sedang di rumah nya di lorong PLN lama kelurahan kisau muaradua dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) paket kecil narkoba di duga jenis sabu, 1 (satu) bal plastik bening, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet yang di simpan pelaku di samping rumahnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan kembali, dan berhasil menangkap MA pada Minggu (13/05/18) sekitar pukul 01.45. Petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dirumah MA ada pesta miras, Polsek Pulau Beringin dibantu team Opsnal Satres Narkoba Okus melakukan penggerbekan, dan MA diamankan.
Polisi berhasil mengamankan MA berikut BB, 2 ( dua) paket klip bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu (Brutto 0'96 gr), 1 (satu) bal plastik bening, 1(satu) buah skop yang terbuat dari pipet, 1 ( satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk TVS DAZZ warna Putih tanpa nopol, 1 (satu) buah ATM BNI, dan uang senilai Rp2 juta.
Kasatres Narkoba AKP Zulkifli, SH, MHum., mendampingi Kapolres Oku Selatan AKBP Ferri Harahap, SIK, MH mengatakan, ketiga pelaku beserta BB saat ini diamankan di Polres Okus untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (red/kejarfakta.com)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar