Kegiatan Dengan Mengadakan Talk Show di Radio Meteor FM
Kejarfakta.com, Nganjuk- Fenomena korban petasan dan minuman oplosan yang mulai menghantui sejumlah daerah Nganjuk Dan Sekitarnya, hal tersebut membuat Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman N.W, S.I.K, MH., mengeluarkan maklumat bernomor : MAK/1/V/2018.
Maklumat tersebut, berkaitan tentang larangan menyalakan petasan dan bahaya miras di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Untuk Mengantisipasi adanya Peledakan Petasan Serta Pembuatan Miras Oplosan Jajaran Polres Nganjuk Membuat Peratiran Demi Keamanan Dan Kenyamanan
Kapolres Nganjuk melalui Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik menyampaikan maklumat Kapolres Nganjuk, melalui acara sambang desa dan talk show, Selasa (22/5).
Kegiatan tersebut diawali dengan mengunjungi di balai Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono.
"Kami menyampaikan himbauan tentang larangan menyalakan petasan, bahaya miras oplosan dan diharapkan Kelurahan bisa bekerja sama dengan Polsek, untuk melaksanakan giat pengecekan tempat kost cipta kondisi antisipasi terorisme." Kata Kompol Abraham
Salah satu Upaya Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Serta, Larangan Peledakan Petasan dan Pembuatan Miras Oplosan Kapolres Nganjuk Gelar Kunjungan Ke Balai Kelurahan.
Lebih lanjut, Kapolsek Kertosono juga menjelaskan, tentang ancaman hukuman pembuat miras oplosan, jika dikonsumsi masyarakat sampai menyebabkan meninggal dunia.
"Ada sanksi pidana yang sudah diatur didalam undang-undang." Ucapnya
Kegiatan dilanjut, dengan talk show di radio Meteor FM jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, dengan agenda menyampaikan hal yang sama.
Reporter : Sofian
Editor : Ahsannur








Tidak ada komentar:
Posting Komentar